Selanjutnya, dengan
adanya pengawas anggaran berfungsi
sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran pemerintah
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga bantuan anggaran tersebut dapat
berjalan sesuai dengan juklak dan
juknis, sehingga bantuan keuangan yang diberikan dapat disalurkan sesuai dengan
apa yang telah terangkum dalam juklak dan juknis untuk penggunaan anggaran,
Bantuan Pemerintah Pusat melalui APBN adalah bantuan untuk desa, berupa dana
desa (DD), Bantuan Provinsi (Banprov), dan Bantuan Keuangan daerah (APBD).
Seperti
WIRA BHAKTI NUSANTARA * WIBARA * yang khusus
MENGADVOKASI PENGGUNAAN ANGGARAN di PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH.yang
berkantor
pusat di Jl. Pal Putih Jl. Kramat Raya Nomor 197A, Kramat, Kec. Senen,
Kota
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450 Telp :
0812-8800-8088,
dengan Susunan Pengurus Dewan Pengarah : Bpk Adv. Sultan Junaidi.S.sy.MH
Dewan
Penasehat : Bpk Adv. ANSHORI THOYIB, SH.MH Dan Dikomandoi (Ketua Umum)
Bpk Adv.
SANTO NABABAN.SH Dengan Sekretaris Umum : Bpk Adv JAJANG ARIFIN.SH, Dan
telah disahkan MENKUMHAM berdasarkan SK KEMENKUMHAM RI Nomor:
AHU-0009415.AH.01.07.TAHUN 2019
Menurut Santo Nababan, Ketua
UMUM, WIRA BHAKTI NUSANTARA * WIBARA * dalam kegiatannya Akan Mengawasi Penggunaan Anggaran di Segala
Bidang Dari Segala Bentuk Korupsi.Kolusi.Nepotisme Berdasarkan PP. 68 Tahun 1999 dan PP. 43 Tahun 2018.
“didirikannya lembaga ini,
untuk memberikan advokasi kepada masyarakat, didalam melaporkan adanya dugaan
penyimpangan anggaran pusat maupun daerah, dan lembaga ini juga akan selalu
mengawasi setiap bentuk anggaran yang di salurkan kepada penerima
anggaran”ujarnya.
Disisi lain, WIRA BHAKTI NUSANTARA * WIBARA * yang dikomandoi oleh Santo Nababan, SH, kini tengah menjalankan program Dewan Pimpinan Pusat, yaitu membentuk Pimpinan Wilayah (Provinsi), Pimpinan Daerah (Kabupaten dan Kota), diseluruh Indonesia agar DPP LAKUM – PAI dapat bekerja dengan Profesional dan dapat dipertanggung jawabkan.